KILASRIAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir pada Jumat (10/01/2025) menyerahkan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum M. Ihsan, Direktur PT Indo Vizka Nusantara, yang meninggal dunia akibat sakit. Klaim tersebut diterima langsung oleh istrinya, Eisnony Hilinra ZS.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama, yaitu: